1 Alokasi Dana BOSP Reguler Tahun 2023 agar mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek (lihat sheet alokasi BOS SMA, SMK,SLB)
2 Dalam Penyusunan RKAS agar berbasis data dan mendasarkan
pada hasil RAPORT PENDIDIKAN
serta mempertimbangkan skala prioritas.
3 Kode SNP, Kode Kegiatan agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) -> lihat sheet Kode SNP BOS REG (sheet warna kuning), Kode SNP BOSKIN PSP (sheet warna biru) dan Kode SNP BOSKIN PRESTASI (sheet warna hijau)
4 Kode Rekening (belanja
Operasi/barang dan jasa, belanja modal) agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) -> lihat sheet Kode rek belanja operasi dan Kode rek modal (sheet warna ungu)
5 Harga Satuan Barang dan Jasa agar mengacu pada SHB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.-> lihat sheet SHB (warna merah)
a. Batas maksimal harga satuan konsumsi (makan+ minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 38.000 (sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah)
b. Batas makasimal harga satuan konsumsi (snack+minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 15.000 (sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah)
c Batas maksimal harga satuan penggandan / fotocopy Rp 300
6 Kegiatan yang sudah menjadi TUPOKSI Kasek, Wakasek,
guru dan TU TIDAK BOLEH DIBERI HONOR dan atau KONSUMSI.
7 Rapat yang boleh diberi konsumsi jika rapat tersebut melibatkan pihak luar/masyarakat
dan durasi rapat minimal 2 jam.
8 Petugas Dapodik TIDAK DIBERI HONOR tapi diberi konsumsi per kegiatan.
9 Penulisan Ijasah TIDAK BOLEH DIBERI HONOR DAN ATAU KONSUMSI.
10 Honor Proktor dan Teknisi hanya untuk kegiatan Asesmen dan
OSN.
11 Kepanitiaan apapun TIDAK BOLEH DIBERI HONOR (panitia ujian, panitia PPDB, panitia MPLS dll)
12 TIIDAK BOLEH ADA HONOR DAN ATAU KONSUMSI LEMBUR
13 Siswa Panitia Asesmen Nasional TIDAK BOLEH DIBERI KONSUMSI
14 Untuk Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Berbasis Proyek, Panitia
didik TIDAK BOLEH DIBERI KONSUMSI.
15 Untuk Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS), Panitia didik TIDAK BOLEH DIBERI KONSUMSI.
16 Cetak raport, SKL, dokumen-dokumen sekolah TIDAK BOLEH ADA HONOR DAN ATAU KONSUMSI.
16 Cetak / penggandaan hanya dokumen-dokumen untuk arsip sekolah bukan untuk kepentingan pribadi Guru/TU
17 Pembelian aplikasi hanya untuk aplikasi pembelajaran.
18 Tidak boleh ada bantuan pulsa untuk Kasek,Wakasek,
Kasubag TU, Tenaga Administrasi (operator dapodik, arkas, siperkasa,
e raport e KTSP, SIM Aset dll)
19 Tidak boleh untuk pembangunan pagar dan pembangunan gedung baru serta rehabilitasi sedang s.d berat
20 *) Kasubag TU hanya untuk Satuan Pendidikan Negeri
Jika pembina extra dari dalam dan bukan tupoksinya dapat diberi
honor, contoh guru matematika memiliki sertifikat