Wednesday, January 10, 2024
Thursday, January 4, 2024
info pusat pelaporan tahap 2 Bos 2023
KEPADA YTH:
TIM BOS SATDIKMEN DAN SATDIKSUS NEGERI DAN SWASTA
DI PROVINSI JAWA TENGAH
Kami beritahukan dengan hormat, sehubungan dengan adanya Kebijakan Pusat menghilangkan menu pergeseran dan perubahan pada ARKAS di awal Tahun 2024 ini yang berakibat Satuan Pendidikan yang belum mengajukan RKAS Perubahan Dana BOS Tahun 2023 TIDAK DAPAT MEMBUAT BKU BULAN SEPT S.D DESEMBER 2023, kami disampaikan hal-hal sbb :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor 422.7/01911 tanggal 29 September 2023 tentang Penyusunan RKAS Perubahan BOS Satdikmen dan Satdiksus Negeri dan Swasta Tahun 2023 melalui aplikasi RKAS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dimana pada poin 4 dan 5 bahwa Seluruh Tim BOS satdikmen, satdiksus negeri dan swasta penerima BOS Tahun 2023 agar segera menginput RKAS Perubahan BOS Tahun 2023 pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), setambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2023 dan setelah RKAS Perubahan di sah kan, Tim BOS satdikmen,satdiksus negeri dan swasta agar segera menyusun dan menutup BKU bulan September (terlampir).
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor 422.7/02308 tanggal 7 Desember 2023 tentang Pengumpulan Laporan Ringkas BOS Reguler SMA,SMK, SLB Negeri dan Swasta Semester II Tahun 2023 pada poin 1 bahwa bagi TIM BOSP SMA,SMK,SLB yang belum menyusun RKAS Perubahan pada aplikasi RKAS (ARKAS) agar terlebih dahulu menyusun dan mengajukan pengesahan RKAS Perubahan karena syarat untuk dapat membuat Buku Kas Umum (BKU) bulan September harus terlebih dahulu menyusun dan mengajukan pengesahan RKAS Perubahan Pengajuan pengesahan RKAS paling lambat pada tanggal 12 Desember 2O23 (terlampir)
Sehubungan dengan Nota Dinas tersebut diatas maka dapat disampaikan hal-hal sbb:
1. Bahwa pada dasarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sudah beberapa kali mengingatkan satuan pendidikan agar segera menyusun RKAS Perubahan sebagai syarat untuk penyusunan BKU Bulan September s.d Desember 2023 baik pada saat rakor maupun melalui Nota Dinas. Untuk itu bagi satuan pendidikan yang belum mengajukan RKAS Perubahan s.d Akhir Desember 2023 maka pada Tahun 2024 ini tidak dapat mengajukan RKAS Perubahan yang berakibat tidak dapat menyusun BKU bulan September s.d Desember 2023.
2. Satdikmen dan satdiksus yang tidak dapat dilaporkan pada BKU September sampai dengan Desember akan dianggap SILPA dan pencairan tahap 1 tahun 2024 akan dipotong sejumlah saldo BKU bulan Agustus.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
TIM BOS DISDIKBUD JATENG
--------------------------------------------------
Pangapunten Link kawulo gantos
s.id/RINGKASBOSREGSM2THP22023CD8
Link Cabdin
meniko ingkang link Cabdin nggih. nanti laporan di buat jadi 1 folder diberi nama sekolah diupload di link Cabdin dan email dinas induk. suwun. bisa di kirimkan ke Bendahara BOS Reguler SMK Negeri dan Swasta Kota Magelang 😊🙏🙏