Monday, September 4, 2023

LANGKAH – LANGKAH SEBELUM MELAKUKAN PERUBAHAN DI APLIKASI ARKAS 3.4

 LANGKAH – LANGKAH SEBELUM MELAKUKAN PERUBAHAN DI APLIKASI ARKAS

  1. Backup Sebelum Melakukan Penutupan BKU Bulan Agustus

  2. Tutup BKU Bulan Agustus Lalu Lakukan Syncron di Menu Utama.

  3. Lakukan Perubahan Anggaran :

  1. Klik Menu Penganggaran

  2. Klik Aktivasi Kertas Kerja

  3. Back up Kembali bila Ragu melakukan perubahan

  4. Pada Bilah BOS REGULER Klik Menu Perubahan

  5. Apabilaa da Silpa Maka Klik juga di Bilah SILPA BOS REGULER Klik Buat Kertas Kerja Silpa


  1. Kosongkan atau Nol kan Anggaran yang belum di gunakan atau yang masih tersisa dari tabel Atas sendiri (awal) sampai tabel bawah (akhir) dengan urut.

  2. Setelah semua Anggaran yang belum di belanjakan dan terealisasi di kosongkan, catat baik-baik Anggaran sisa dan Tahap 3 untuk di rencanakan dalam Anggaran Perubahan.

  3. Rencanakan Anggaran dengan bijak serta musyawarahkan dengan Tim dan Kepala sekolah.


  1. Cara mencari sisa belanja Pada Anggaran Daya

  1. Bila Menggunakan Satuan Bulan (Internet, Telepon, Listrik)  / tangki (PDAM)

Bila Menggunakan Satuan Kwh (listrik) /m3 (PDAM)



Bos Kinerja apabila sudah melakukan update ke RKAS 4.0 dan terdapat tulisan Bos Kinerja non aktif lewat batas 30 Agustus 2023

 KEPADA YTH:

TIM BOS SMK NEGERI DAN SWASTA


Bagi Satuan Pendidikan yang mendapatkan Bos Kinerja apabila sudah melakukan update ke RKAS 4.0 dan terdapat tulisan Bos Kinerja non aktif lewat batas 30 Agustus 2023 silahkan lakukan :

1. Ubah tanggal pada komputer sekolah menjadi tanggal sebelum 30 Agustus 2023, maka rkas bos kinerja akan terbuka

2. Apabila tidak dapat aktif pada RKAS 4.0 maka silahkan Kembali ke RKAS 3.4 dan lakukan sinkron. Kertas kerja Bos Kinerja akan aktif 


Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

A.Faiz Humami : 0815.6834.7777

Nadia June : 0822.4341.8586

TIM BOS SMK DISDIKBUD PROV  JATENG.

Sunday, September 3, 2023

Ringkasan Kewajiban Pajak


 

Wednesday, August 23, 2023

CATATAN MENYUSUN RKAS BOPS TAHUN 2023

 



1      Alokasi Dana BOSP Reguler Tahun 2023 agar mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek (lihat sheet alokasi BOS SMA, SMK,SLB)

2      Dalam Penyusunan RKAS agar berbasis data dan mendasarkan pada hasil RAPORT PENDIDIKAN  serta mempertimbangkan skala prioritas.

3      Kode SNP, Kode Kegiatan agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) -> lihat sheet Kode SNP BOS REG (sheet warna kuning), Kode SNP BOSKIN PSP (sheet warna biru) dan Kode SNP BOSKIN PRESTASI (sheet warna hijau)

4      Kode Rekening (belanja Operasi/barang dan jasa, belanja modal) agar mengacu Kode pada Aplikasi RKAS (ARKAS) -> lihat sheet Kode rek belanja operasi dan Kode rek modal (sheet warna ungu)

5      Harga Satuan Barang dan Jasa agar mengacu pada SHB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.-> lihat sheet SHB (warna merah)

a. Batas maksimal  harga satuan konsumsi (makan+ minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 38.000 (sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah)

b. Batas makasimal harga satuan konsumsi (snack+minum) sesuai SHB Pemprov Jateng adalah Rp 15.000 (sekolah agar menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah)

c  Batas maksimal harga satuan penggandan / fotocopy Rp 300

6        Kegiatan yang sudah menjadi TUPOKSI  Kasek, Wakasek, guru  dan TU  TIDAK BOLEH DIBERI HONOR dan atau KONSUMSI.

7        Rapat yang boleh diberi konsumsi jika rapat tersebut melibatkan pihak luar/masyarakat dan durasi rapat minimal 2 jam.

8        Petugas Dapodik TIDAK DIBERI HONOR  tapi diberi konsumsi per kegiatan.

9        Penulisan Ijasah TIDAK BOLEH DIBERI HONOR DAN ATAU KONSUMSI.

10      Honor Proktor dan Teknisi hanya untuk kegiatan Asesmen dan  OSN.

11      Kepanitiaan apapun TIDAK BOLEH DIBERI HONOR (panitia ujian, panitia PPDB, panitia MPLS dll)

12      TIIDAK BOLEH ADA HONOR DAN ATAU KONSUMSI LEMBUR

13      Siswa Panitia   Asesmen Nasional TIDAK BOLEH DIBERI KONSUMSI

14      Untuk Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Berbasis Proyek, Panitia  didik TIDAK BOLEH DIBERI KONSUMSI.

15      Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Panitia  didik TIDAK BOLEH DIBERI KONSUMSI.

16      Cetak raport, SKL, dokumen-dokumen sekolah TIDAK BOLEH ADA HONOR DAN ATAU KONSUMSI.

16      Cetak / penggandaan hanya dokumen-dokumen untuk arsip sekolah bukan untuk kepentingan pribadi Guru/TU

17      Pembelian aplikasi hanya untuk aplikasi pembelajaran.

18      Tidak boleh ada bantuan pulsa untuk Kasek,Wakasek, Kasubag TU, Tenaga Administrasi (operator dapodik, arkas, siperkasa, e raport e KTSP, SIM Aset dll)

19      Tidak boleh untuk pembangunan pagar dan pembangunan gedung baru serta rehabilitasi sedang s.d berat

20      *) Kasubag TU hanya untuk Satuan Pendidikan Negeri

 

 

Jika pembina extra dari dalam dan bukan tupoksinya dapat diberi honor, contoh guru matematika memiliki sertifikat