Monday, May 27, 2024
Info Pusat
KEPADA YTH
TIM BOS SMA NEGERI DAN SWASTA
Sehubungan dengan akan berakhirnya semester 1 TA.2024, utk persiapan penyaluran BOS Tahap 2 kami beritahukan hal2 sbb:
1. Bagi Tim BOS yg akan mengajukan pergeseran/ revisi RKAS BOS REG ke 1 maupun ke-2 agar segera menyusun RKAS revisi dan mengajukan pengesahan PALING LAMBAT TGL 15 JUNI 2024
2. Agar segera menyusun lap realisasi penggunaan Dana BOSREG ( BKU Jan s.d Mei 2024) melalui ARKAS paling lambat akhir Mei 2024.
3. Menyusun lap realisasi penggunaan Dana BOSREG ( BKU bulan Juni ) pd bulan Juni. BKU bulan Juni harus ditutup paling lambat tgl 28 Juni 2024.
4. Lap realisasi penggunaan Dana BOS REG tahap 1 Th 2024 minimal 50 % dr Dana BOSREG yg diterima tahap 1, jika kurang dr 50 % maka Dana BOSREG Tahap 2 tidak akan dicairkan.
5. Agar segera menyelesaikan transaksi gantung pd SipLAH paling lambat tgl 15 Juni 2024.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
TIM BOS DISDIKBUD.
Wednesday, April 24, 2024
iNFO pUSAT= nO DAN tANGGAL DPA 2023
inggih mongo unutk informasi semuanya. terkait nomor dan tanggal DPA. tanggal : 29 des 2023
Nomor : 0012/DPA/2024
Thursday, March 28, 2024
Tuesday, March 5, 2024
INFO PUSAT = Rakor Validitas Data Input Kertas Kerja Daftar Transaksi Harian (DTH) Penerimaan Pajak Pusat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengundang Anda untuk bergabung ke rapat Zoom yang terjadwal.
Topik: Rakor Validitas Data Input Kertas Kerja Daftar Transaksi Harian (DTH) Penerimaan Pajak Pusat
Waktu: 5 Mar 2024 09:00 Jakarta
Bergabung Zoom Rapat
https://zoom.us/j/98573050258?pwd=UGM2MVJKUEdKMmFDSk1Ock1XdUo0UT09
ID Rapat: 985 7305 0258
Kode Sandi: pdkbagkeu
Sunday, March 3, 2024
INFO PUSAT DARI BANTEN
Assalamualaikum Bapak/Ibu pengelola BOSP, mohon maaf menganggu waktu liburnya. Izinkan kami menyampaikan hasil rapat beweekly yang diselenggarakan pada hari jumat kemarin 1 Maret 2024 dengan tim BOSP pusat.
Ada 6 konteks Isu & kondisi yang terjadi saat ini berkenaan dengan ARKAS terutama inkonsistensi BKU sebagai berikut :
Inkonsisten BKU
Muncul perbedaan data BKU antara data BKU di ARKAS 4 tidak sama dengan yang tersimpan di MARKAS
Nominal Carryover Belum Tercatat
Carryover SiLPA 2022 tidak dapat dicatat di ARKAS sehingga menyebabkan selisih pada realisasi Pelaporan 2023 Satdik
Nominal Salur Tidak Sesuai
Pencatatan Salur di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil
Nominal SiLPA Tidak Sesuai
Pencatatan SILPA di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil
Penerima Dana Cadangan Belum Aktivasi BKU
Satdik tidak dapat aktivasi BKU 2023 karena tercatat hanya menerima Tahap 2 (dana cadangan) dan tidak menerima Tahap
Saldo Akhir Tercatat Minus
Saldo di MARKAS tercatat minus dikarenakan realisasi pembelanjaan tercatat melebihi dana yang dimiliki.
Untuk SiLPA 1 rupiah masih dalam tahap pembetulan data. Tetapi kalau data sudah dibetulkan satdik bisa melakukan hal berikut :
1. Kondisi belum aktivasi BKU -> Mencoba kembali aktivasi BKU dan melihat apakah ketika konfirmasi penerimaan dana sudah sesuai atau belum
2. Kondisi sudah aktivasi BKU -> Lakukan perbarui data BKU
Terkait isu tanggal SiLPA tercatat 1 Januari 1970, ada dua kondisi dan pastikan pakai ARKAS 4.1.6 :
1. Kondisi Belum aktivasi BKU -> Maka satdik sudah bisa aktivasi BKU dan bisa melihat apakah sudah berubah tanggal SiLPAnya atau belum
2. Kondisi sudah aktivasi BKU dan salah simpan : Satdik bisa lakukan perbarui data BKU dan lihat apakah data SiLPAnya sudah berubah atau belum
Saat ini untuk satdik yang menerima kondisi di atas ada kemungkinan karena satdik masuk kondisi :
1. Tahun anggaran 2023 tidak menerima BOSP sama sekali
2. Tahun anggaran 2023 menerima BOSP tapi tidak lapor sama sekali
Untuk kondisi poin 1 sedang ada perbaikan data biar satdik bisa melanjut aktivasi BKU
LANGKAH PENYELESAIAN ISU << lihat >>









