Monday, July 1, 2024
Inpo Pusat : Rekapitulasi data persiapan penyaluran dana BOSP SMK tahap 2 TA 2024
Assalamualaikum, wr, wb.
Selamat Malam,
Berikut terlampir data persiapan penyaluran dana BOSP SMK tahap 2 TA 2024.
Sebagai informasi berikut rekapitulasi total dari keseluruhan provinsi:
1. Belum lapor TA 2023 = 15 SMK
2. Belum rekom salur T1 2024 = 5 SMK
3. Belum konfirmasi dinas TA 2023 = 72 SMK
4. Laporan T1 2024 < 50% = 1.524 SMK
5. SIAP SALUR T1 2024 = 12.487 SMK
Total 14.103 SMK
Bagi SMK dengan status 1 s.d. 4 harap segera menyelesaikan kekurangannya agar dapat salur di tahap 2 TA 2024.
Terima kasih
Salam,
Tim BOSP SMK
Monday, June 24, 2024
PTKP Terbaru 2024 dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya ditentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung PPh 21. Ketahui PTKP terbaru yang berlaku tahun 2024.
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.
Ketentuannya, apabila penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21
Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.
Di mana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan PTKP terbaru ini.
Peraturan Terbaru PTKP PPh 21
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, penghasilan tidak kena pahak merupakan jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto yang nantikan akan dikenakan PPh 21.
Besar PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat pemerintah melalui PMK sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Besaran PTKP 2024
via GIPHY
Beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun beleid tersebut tidak mengubah besaran PTKP 2023 yang berlaku.
Besar PTKP terbaru masih sama dengan yang tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
Apabila WP memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.
Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh.
Kewajiban ini berlaku hingga WP memperoleh status Non-Efektif (NE) atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Maka, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:
- PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00.
Siapa Tanggungan itu?
Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat yakni:
- Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Ditanggung oleh orang tuanya sendiri
Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.
Ketentuan jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP.
Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak.
Sedangkan yang yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri serta ipar.
Berikut rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | Tk0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 | |
TK2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
TK3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
K2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
K3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 | |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 | |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 |
Jika dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali pergantian.
Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 yang mana terdapat kenaikan hampir 50%.
Jika pada tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000, berbeda pada tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp54.000.000.
Contoh Penerapan PTKP
Berdasar PMK 010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin sebesar Rp54 juta. Jika kawin, ditambah Rp4,5 juta.
Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4,5 juta (maksimal tiga anak atau Rp13,5 juta).
Ilustrasi:
Tuan C adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp54 juta setahun.
Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp54 juta + Rp4,5 juta) = Rp58,5 juta setahun.
Lalu Tuan C punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta) = Rp63 juta.
Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp63 juta + Rp54 juta) = Rp117 juta setahun.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan PPh 21
Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.
Untuk dapat mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan.
Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda-beda tergantung status WP tersebut.
Cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:
- Dari Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya menjadi penghasilan neto.
- Dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP hingga akhirnya diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Setelah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).
Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Melalui UU No. 7/2021 tentang HPP, minimal jumlah dan maksimal penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh 21.
Berikut tarif progresif PPh pasal 21 atau penghasilan kena pajak penghasilan:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Lapisan Tarif | Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh 21 |
I | Rp0 – 60 juta | 5% |
II | Rp60 – 250 juta | 15% |
III | Rp250 juta – 500 juta | 25% |
IV | Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
V | Lebih dari Rp5 miliar | 35% |
Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.
Infografis PTKP
Contoh Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Berikut contoh kasus cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Tuan A sebagai karyawan di PT BBB dengan gaji sebulan sebesar Rp10 juta. Status Tuan A sudah kawin dan memiliki 1 anak.
1. Hitung PTKP
Maka, besar penghasilan tidak kena pajak Tuan A sebesar:
- PTKP dengan status kawin 1 tanggungan adalah K/1 = Rp63 juta setahun
- Sedangkan PTKP Tuan A sebulan sebesar = Rp63 juta : 12 bulan = Rp5,25 juta
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui besar PTKP, berikutnya menghitung jumlah penghasilan kena pajak Tuan A:
- Rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah = Gaji – PTKP
- Sehingga penghasilan Tuan A yang dikenakan pajak sebesar = Rp10 juta – Rp5,25 juta = Rp4,7 juta
3. Hitung Potongan PPh 21
Berikutnya dapat menghitung berapa besar pemotongan PPh Pasal 21 Tuan A:
- Tarif TER untuk kategori K/1 adalah TER A dengan tarif 2% untuk gaji Rp10 juta sebulan
- Maka potongan pajaknya sebesar = Rp10 juta x 2% = Rp200 ribu
Namun besar potongan PPh 21 atas gaji Tuan A selama satu tahun penuh harus dihitung lebih lanjut lagi dengan melihat besar bonus dan THR di tahun pajak berjalan.
Sebab melalui regulasi baru implementasi perhitungan TER PPh 21, untuk potongan PPh 21 bulan Desember harus menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Detail perhitungan selengkapnya baca: Contoh Perhitungan PPh 21 Tarif TER.
Kesimpulan
PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak.
Apabila penghasilan yang diterima melebihi batas PTKP, maka selebihnya merupakan objek pajak yang perhitungan besar pajaknya dihitung berdasarkan tarif TER dan Pasal 17 UU PPh.
PTKP terbaru dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan wajib pajak, karena besarnya PTKP akan memengaruhi penghitungan PPh.
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.
Setelah menghitung penghasilan kena pajak dari hasil penghasilan yang telah dikurangi dengan PTKP terbaru, perusahaan yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan ke kas negara.
Sebelum menyetorkan PPh 21 yang dipungut oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya, harus membuat Kode Billing terlebih dahulu untuk kemudian dapat membayar sejumlah billing yang tertera pada SSP.
Thursday, June 20, 2024
nomor dan tanggal DPA
inggih mongo unutk informasi semuanya. terkait nomor dan tanggal DPA. tanggal : 29 des 2023
Nomor : 0012/DPA/2024
Thursday, June 13, 2024
Panduan transaksi SIPLAH di Toko Ladang
PANDUAN SATDIK
1. Panduan Cekout Transaksi
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1oQmBlLq0qF0Y11PkNaEfQfitM3ENOKG5Q4jD03lTLoc
2. Panduan Transaksi dengan Negoisasi
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1YWzEqibKliTaU2xjhRm1q65FsxinX2lSccJ-zWXCljo
3. Panduan Transaksi dengan Perbandingan
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1bUTYL6FrpZuT_TB7hIF9HNJRWQ1898aieKMOugKvmDs
4. Panduan BAST dan Pembayaran
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1aX9dZru25clec7W-yxoVpavAx4ym-BJ7wVwv2X0XBkI
5. Panduan Belanja Massal
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1lMy7cp5QcrdahwEmt7zm2KIVyAYHO1Vyz7U8PPIS2Jw
6. Panduan Verifikasi Pembayaran Secara Mandiri
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1QvmWN9Pho8oZ_T2ya_r1zHRpbjyhxNlsApyKWfpLtLE
7. Pengajuan Penutupan setelah BAST
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1bnZoEoqslV-4bLh7wtoBBD4vTrinui9TpxokuSf3_S8
8. Tolak Rampung (pembatalan transaksi sedang dikirim)
Link: https://docs.google.com/presentation/d/1dKNZHOCsbONuCknFlzQ6UlgBmtgbU1iOGfu2sG8fmSQ
Monday, June 3, 2024
pengecekan draff pergeseran 2 RAB BOS oleh tim managemen dan uK
Monday, May 27, 2024
Pengajuan pergeseran anggaran BOSP 2024
Kepada kepala/bendahara masing -masing UK , apabila menginginkan pergeseran anggaran, mohon bisa mengisi formulir berikut, batas pengajuan s.d tanggal 4 Juni 2024 , formulir pengajuan pergeseran Anggaran BOSP 2024 di https://forms.gle/sNq1wkpSLBcDKESu9
Info Pusat
KEPADA YTH
TIM BOS SMA NEGERI DAN SWASTA
Sehubungan dengan akan berakhirnya semester 1 TA.2024, utk persiapan penyaluran BOS Tahap 2 kami beritahukan hal2 sbb:
1. Bagi Tim BOS yg akan mengajukan pergeseran/ revisi RKAS BOS REG ke 1 maupun ke-2 agar segera menyusun RKAS revisi dan mengajukan pengesahan PALING LAMBAT TGL 15 JUNI 2024
2. Agar segera menyusun lap realisasi penggunaan Dana BOSREG ( BKU Jan s.d Mei 2024) melalui ARKAS paling lambat akhir Mei 2024.
3. Menyusun lap realisasi penggunaan Dana BOSREG ( BKU bulan Juni ) pd bulan Juni. BKU bulan Juni harus ditutup paling lambat tgl 28 Juni 2024.
4. Lap realisasi penggunaan Dana BOS REG tahap 1 Th 2024 minimal 50 % dr Dana BOSREG yg diterima tahap 1, jika kurang dr 50 % maka Dana BOSREG Tahap 2 tidak akan dicairkan.
5. Agar segera menyelesaikan transaksi gantung pd SipLAH paling lambat tgl 15 Juni 2024.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
TIM BOS DISDIKBUD.
Wednesday, April 24, 2024
iNFO pUSAT= nO DAN tANGGAL DPA 2023
inggih mongo unutk informasi semuanya. terkait nomor dan tanggal DPA. tanggal : 29 des 2023
Nomor : 0012/DPA/2024
Thursday, March 28, 2024
Tuesday, March 5, 2024
INFO PUSAT = Rakor Validitas Data Input Kertas Kerja Daftar Transaksi Harian (DTH) Penerimaan Pajak Pusat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengundang Anda untuk bergabung ke rapat Zoom yang terjadwal.
Topik: Rakor Validitas Data Input Kertas Kerja Daftar Transaksi Harian (DTH) Penerimaan Pajak Pusat
Waktu: 5 Mar 2024 09:00 Jakarta
Bergabung Zoom Rapat
https://zoom.us/j/98573050258?pwd=UGM2MVJKUEdKMmFDSk1Ock1XdUo0UT09
ID Rapat: 985 7305 0258
Kode Sandi: pdkbagkeu
Sunday, March 3, 2024
INFO PUSAT DARI BANTEN
Assalamualaikum Bapak/Ibu pengelola BOSP, mohon maaf menganggu waktu liburnya. Izinkan kami menyampaikan hasil rapat beweekly yang diselenggarakan pada hari jumat kemarin 1 Maret 2024 dengan tim BOSP pusat.
Ada 6 konteks Isu & kondisi yang terjadi saat ini berkenaan dengan ARKAS terutama inkonsistensi BKU sebagai berikut :
Inkonsisten BKU
Muncul perbedaan data BKU antara data BKU di ARKAS 4 tidak sama dengan yang tersimpan di MARKAS
Nominal Carryover Belum Tercatat
Carryover SiLPA 2022 tidak dapat dicatat di ARKAS sehingga menyebabkan selisih pada realisasi Pelaporan 2023 Satdik
Nominal Salur Tidak Sesuai
Pencatatan Salur di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil
Nominal SiLPA Tidak Sesuai
Pencatatan SILPA di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil
Penerima Dana Cadangan Belum Aktivasi BKU
Satdik tidak dapat aktivasi BKU 2023 karena tercatat hanya menerima Tahap 2 (dana cadangan) dan tidak menerima Tahap
Saldo Akhir Tercatat Minus
Saldo di MARKAS tercatat minus dikarenakan realisasi pembelanjaan tercatat melebihi dana yang dimiliki.
Untuk SiLPA 1 rupiah masih dalam tahap pembetulan data. Tetapi kalau data sudah dibetulkan satdik bisa melakukan hal berikut :
1. Kondisi belum aktivasi BKU -> Mencoba kembali aktivasi BKU dan melihat apakah ketika konfirmasi penerimaan dana sudah sesuai atau belum
2. Kondisi sudah aktivasi BKU -> Lakukan perbarui data BKU
Terkait isu tanggal SiLPA tercatat 1 Januari 1970, ada dua kondisi dan pastikan pakai ARKAS 4.1.6 :
1. Kondisi Belum aktivasi BKU -> Maka satdik sudah bisa aktivasi BKU dan bisa melihat apakah sudah berubah tanggal SiLPAnya atau belum
2. Kondisi sudah aktivasi BKU dan salah simpan : Satdik bisa lakukan perbarui data BKU dan lihat apakah data SiLPAnya sudah berubah atau belum
Saat ini untuk satdik yang menerima kondisi di atas ada kemungkinan karena satdik masuk kondisi :
1. Tahun anggaran 2023 tidak menerima BOSP sama sekali
2. Tahun anggaran 2023 menerima BOSP tapi tidak lapor sama sekali
Untuk kondisi poin 1 sedang ada perbaikan data biar satdik bisa melanjut aktivasi BKU
LANGKAH PENYELESAIAN ISU << lihat >>
Sunday, February 18, 2024
Pengajuan Pergeseran Angaran BOSp 2024 SMK N 3 Magelang
Kepada bendahara masing- masing unit kerja apabila menginginkan pergeseran anggaran BOSP 2024, bisa melakukan pengajuan pergeseran dengan mengisi form berikut :
- ISI PENGAJUAN PERGESERAN ANGGARAN BOSP 2024 << ISI DATA >>
- Batas Pengajuan sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 pukul 12.00 WIB
- apabila mengalami kendala bisa menghubungi bendahara BOS ( Ibu Rojiah ) atau Operator ARKAS ( Bpk. Muchanad Abdurochim )
Tuesday, February 6, 2024
INFO Pusat - Pergeseran dan Perubahan
Penggunaan dana BOS sesuai Juknis 12 item. Yg di Tuangkan dalam Arkas/aplikasi kementerian.
1. Penggunaan sesuai dg RKAS yg di upload di Aplikasi Arkas.
2. Perubahan ataunpergeseran Arkas sesuai dengan waktu yg disediakan oleh aplikasi. 1 kali utk perubahan dan 3 utk pergeseran selama 1 th.
a. Perubahan boleh beda kode rekening dan lain jenis belanja.
b. Pergeseran boleh beda rekening namun dlm satu belanja.
3. Mulai akhir 2023 BPK punya akses aplikasi arkas utk satuan pendidikan..shingga penggunaan BOS harus sesuai dg yg sdh di input di ARKAS.
Tahapanya = 2 pergeseran - Perubahan ( Agustus )- Pergeseran
Wednesday, January 10, 2024
Thursday, January 4, 2024
info pusat pelaporan tahap 2 Bos 2023
KEPADA YTH:
TIM BOS SATDIKMEN DAN SATDIKSUS NEGERI DAN SWASTA
DI PROVINSI JAWA TENGAH
Kami beritahukan dengan hormat, sehubungan dengan adanya Kebijakan Pusat menghilangkan menu pergeseran dan perubahan pada ARKAS di awal Tahun 2024 ini yang berakibat Satuan Pendidikan yang belum mengajukan RKAS Perubahan Dana BOS Tahun 2023 TIDAK DAPAT MEMBUAT BKU BULAN SEPT S.D DESEMBER 2023, kami disampaikan hal-hal sbb :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor 422.7/01911 tanggal 29 September 2023 tentang Penyusunan RKAS Perubahan BOS Satdikmen dan Satdiksus Negeri dan Swasta Tahun 2023 melalui aplikasi RKAS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dimana pada poin 4 dan 5 bahwa Seluruh Tim BOS satdikmen, satdiksus negeri dan swasta penerima BOS Tahun 2023 agar segera menginput RKAS Perubahan BOS Tahun 2023 pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), setambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2023 dan setelah RKAS Perubahan di sah kan, Tim BOS satdikmen,satdiksus negeri dan swasta agar segera menyusun dan menutup BKU bulan September (terlampir).
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor 422.7/02308 tanggal 7 Desember 2023 tentang Pengumpulan Laporan Ringkas BOS Reguler SMA,SMK, SLB Negeri dan Swasta Semester II Tahun 2023 pada poin 1 bahwa bagi TIM BOSP SMA,SMK,SLB yang belum menyusun RKAS Perubahan pada aplikasi RKAS (ARKAS) agar terlebih dahulu menyusun dan mengajukan pengesahan RKAS Perubahan karena syarat untuk dapat membuat Buku Kas Umum (BKU) bulan September harus terlebih dahulu menyusun dan mengajukan pengesahan RKAS Perubahan Pengajuan pengesahan RKAS paling lambat pada tanggal 12 Desember 2O23 (terlampir)
Sehubungan dengan Nota Dinas tersebut diatas maka dapat disampaikan hal-hal sbb:
1. Bahwa pada dasarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sudah beberapa kali mengingatkan satuan pendidikan agar segera menyusun RKAS Perubahan sebagai syarat untuk penyusunan BKU Bulan September s.d Desember 2023 baik pada saat rakor maupun melalui Nota Dinas. Untuk itu bagi satuan pendidikan yang belum mengajukan RKAS Perubahan s.d Akhir Desember 2023 maka pada Tahun 2024 ini tidak dapat mengajukan RKAS Perubahan yang berakibat tidak dapat menyusun BKU bulan September s.d Desember 2023.
2. Satdikmen dan satdiksus yang tidak dapat dilaporkan pada BKU September sampai dengan Desember akan dianggap SILPA dan pencairan tahap 1 tahun 2024 akan dipotong sejumlah saldo BKU bulan Agustus.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih
TIM BOS DISDIKBUD JATENG
--------------------------------------------------
Pangapunten Link kawulo gantos
s.id/RINGKASBOSREGSM2THP22023CD8
Link Cabdin
meniko ingkang link Cabdin nggih. nanti laporan di buat jadi 1 folder diberi nama sekolah diupload di link Cabdin dan email dinas induk. suwun. bisa di kirimkan ke Bendahara BOS Reguler SMK Negeri dan Swasta Kota Magelang 😊🙏🙏