Informasi Tarif Pajak
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168
Tahun 2023, terdapat penyesuaian besaran PPh 21 untuk honor.
Tarif pajak PNS:
- 0%: golongan I dan II
- 5%: golongan III
- 15%: golongan IV
Tarif pajak non-PNS dengan NIK/NPWP:
- 0%: Rp 0 - Rp 5,4 juta
- 0,25%: Rp 5,4 juta - Rp 5,65 juta
- 0,5%: Rp 5,65 juta - Rp 5,95 juta
- 0,75%: Rp 5,95 juta - Rp 6,3 juta
- 1%: Rp 6,3 - Rp 6,75 juta
- 1,25%: Rp 6,75 juta - Rp 7,5 juta
- 1,5%: Rp 7,5 juta - Rp 8,55 juta
- 1,75%: Rp 8,55 juta - Rp 9,65 juta
- 2%: Rp 9,65 juta - Rp 10,05 juta
- 2.25%: Rp 10,05 juta - Rp 10,35 juta
- 2,5%: Rp 10,35 juta - Rp 10,7 juta
- 3%: Rp 10,7 juta - Rp 11,05 juta
- 3,5%: Rp 11,05 juta - Rp 11,6 juta
- 4%: Rp 11,6 juta - Rp 12,5 juta
- 5%: Rp 12,5 juta - Rp 13,75 juta
- 6%: Rp 13,75 juta - Rp 15,1 juta
Tarif pajak non-PNS tanpa NIK/NPWP:
- 0%: Rp 0 - Rp 5,4 juta
- 0,5%: Rp 5,4 juta - Rp 5,65 juta
- 1%: Rp 5,65 juta - Rp 5,95 juta
- 1,5%: Rp 5,95 juta - Rp 6,3 juta
- 2%: Rp 6,3 - Rp 6,75 juta
- 2,5%: Rp 6,75 juta - Rp 7,5 juta
- 3%: Rp 7,5 juta - Rp 8,55 juta
- 3,5%: Rp 8,55 juta - Rp 9,65 juta
- 4%: Rp 9,65 juta - Rp 10,05 juta
- 4,5%: Rp 10,05 juta - Rp 10,35 juta
- 5%: Rp 10,35 juta - Rp 10,7 juta
- 6%: Rp 10,7 juta - Rp 11,05 juta
- 7%: Rp 11,05 juta - Rp 11,6 juta
- 8%: Rp 11,6 juta - Rp 12,5 juta
- 10%: Rp 12,5 juta - Rp 13,75 juta
- 12%: Rp 13,75 juta - Rp 15,1 juta
0 comments:
Post a Comment