Penggunaan dana BOS sesuai Juknis 12 item. Yg di Tuangkan dalam Arkas/aplikasi kementerian.
1. Penggunaan sesuai dg RKAS yg di upload di Aplikasi Arkas.
2. Perubahan ataunpergeseran Arkas sesuai dengan waktu yg disediakan oleh aplikasi. 1 kali utk perubahan dan 3 utk pergeseran selama 1 th.
a. Perubahan boleh beda kode rekening dan lain jenis belanja.
b. Pergeseran boleh beda rekening namun dlm satu belanja.
3. Mulai akhir 2023 BPK punya akses aplikasi arkas utk satuan pendidikan..shingga penggunaan BOS harus sesuai dg yg sdh di input di ARKAS.
Tahapanya = 2 pergeseran - Perubahan ( Agustus )- Pergeseran
0 comments:
Post a Comment