Sunday, March 3, 2024

INFO PUSAT DARI BANTEN

 Assalamualaikum Bapak/Ibu pengelola BOSP, mohon maaf menganggu waktu liburnya. Izinkan kami menyampaikan hasil rapat beweekly yang diselenggarakan pada hari jumat kemarin 1 Maret 2024 dengan tim BOSP pusat. 

Ada 6 konteks Isu & kondisi yang terjadi saat ini berkenaan dengan ARKAS terutama inkonsistensi BKU sebagai berikut :

Inkonsisten BKU 

Muncul perbedaan data BKU antara data BKU di ARKAS 4  tidak sama dengan yang tersimpan di MARKAS 


Nominal Carryover Belum Tercatat

Carryover SiLPA 2022 tidak dapat dicatat di ARKAS sehingga menyebabkan selisih pada realisasi Pelaporan 2023 Satdik 


Nominal Salur Tidak Sesuai

Pencatatan Salur di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang  menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil 


Nominal SiLPA Tidak Sesuai

Pencatatan SILPA di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil 


Penerima Dana Cadangan Belum Aktivasi BKU

Satdik tidak dapat aktivasi BKU 2023 karena tercatat hanya menerima Tahap 2 (dana cadangan) dan tidak menerima Tahap 


Saldo Akhir Tercatat Minus 

Saldo di MARKAS tercatat minus dikarenakan realisasi pembelanjaan tercatat melebihi dana yang dimiliki.

Untuk SiLPA 1 rupiah masih dalam tahap pembetulan data. Tetapi kalau data sudah dibetulkan satdik bisa melakukan hal berikut :

1. Kondisi belum aktivasi BKU -> Mencoba kembali aktivasi BKU dan melihat apakah ketika konfirmasi penerimaan dana sudah sesuai atau belum

2. Kondisi sudah aktivasi BKU -> Lakukan perbarui data BKU 


Terkait isu tanggal SiLPA tercatat 1 Januari 1970, ada dua kondisi dan pastikan pakai ARKAS 4.1.6 :

1. Kondisi Belum aktivasi BKU -> Maka satdik sudah bisa aktivasi BKU dan bisa melihat apakah sudah berubah tanggal SiLPAnya atau belum

2. Kondisi sudah aktivasi BKU dan salah simpan : Satdik bisa lakukan perbarui data BKU dan lihat apakah data SiLPAnya sudah berubah atau belum

Saat ini untuk satdik yang menerima kondisi di atas ada kemungkinan karena satdik masuk kondisi :

1. Tahun anggaran 2023 tidak menerima BOSP sama sekali

2. Tahun anggaran 2023 menerima BOSP tapi tidak lapor sama sekali

Untuk kondisi poin 1 sedang ada perbaikan data biar satdik bisa melanjut aktivasi BKU


LANGKAH PENYELESAIAN  ISU << lihat >>




JADWAL PENYUSUNAN RKAS BOS REGULER TAHUN 2024


 

Sunday, February 18, 2024

Pengajuan Pergeseran Angaran BOSp 2024 SMK N 3 Magelang

 


Kepada bendahara masing- masing unit kerja apabila menginginkan pergeseran anggaran BOSP 2024, bisa melakukan pengajuan pergeseran dengan mengisi form berikut  :

  1. ISI PENGAJUAN PERGESERAN ANGGARAN BOSP 2024    << ISI DATA >>    
  2. Batas Pengajuan sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 pukul 12.00 WIB 
  3. apabila mengalami kendala bisa menghubungi bendahara BOS ( Ibu Rojiah ) atau Operator ARKAS ( Bpk. Muchanad Abdurochim )


Tuesday, February 6, 2024

NODIN Pemeriksaan BOS - sempel- Permintaan Dokumen BPK-RI

 

pengiriman perbaikan << buka >>

INFO Pusat - Pergeseran dan Perubahan

Penggunaan dana BOS sesuai Juknis 12 item. Yg di Tuangkan dalam Arkas/aplikasi kementerian.

1. Penggunaan sesuai dg RKAS yg di upload di Aplikasi Arkas.

2. Perubahan ataunpergeseran Arkas sesuai dengan waktu yg disediakan oleh aplikasi. 1 kali utk perubahan dan 3 utk pergeseran selama 1 th.

a. Perubahan boleh beda kode rekening dan lain jenis belanja. 

b. Pergeseran  boleh beda rekening namun dlm satu belanja.


3. Mulai akhir 2023 BPK punya akses aplikasi arkas utk satuan pendidikan..shingga penggunaan BOS harus sesuai dg yg sdh di input di ARKAS.


Tahapanya  = 2 pergeseran - Perubahan ( Agustus )- Pergeseran 

Wednesday, January 10, 2024

KENDALA BKU HILANG / INKONSISTENSI DATA BKU PADA ARKAS -MARKAS

 















Thursday, January 4, 2024

info pusat pelaporan tahap 2 Bos 2023

 KEPADA YTH:

TIM BOS SATDIKMEN DAN SATDIKSUS NEGERI DAN SWASTA 

DI PROVINSI JAWA TENGAH


Kami beritahukan dengan hormat, sehubungan dengan adanya Kebijakan Pusat menghilangkan menu pergeseran dan perubahan pada ARKAS di awal Tahun 2024 ini yang berakibat Satuan Pendidikan yang belum mengajukan RKAS Perubahan Dana BOS Tahun 2023 TIDAK DAPAT MEMBUAT BKU BULAN SEPT S.D DESEMBER 2023, kami disampaikan hal-hal sbb :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor 422.7/01911 tanggal 29 September 2023 tentang Penyusunan RKAS Perubahan BOS Satdikmen dan Satdiksus Negeri dan Swasta Tahun 2023 melalui aplikasi RKAS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dimana pada poin 4 dan 5 bahwa Seluruh Tim BOS satdikmen, satdiksus negeri dan swasta penerima BOS Tahun 2023 agar segera menginput RKAS Perubahan BOS Tahun 2023 pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), setambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2023 dan setelah RKAS Perubahan di sah kan, Tim BOS satdikmen,satdiksus negeri dan swasta agar segera menyusun dan menutup BKU bulan September (terlampir).

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor 422.7/02308 tanggal 7 Desember 2023 tentang Pengumpulan Laporan Ringkas BOS Reguler SMA,SMK, SLB Negeri dan Swasta Semester II Tahun 2023  pada poin 1 bahwa bagi TIM BOSP SMA,SMK,SLB yang belum menyusun RKAS Perubahan pada aplikasi RKAS (ARKAS) agar terlebih dahulu menyusun dan mengajukan pengesahan RKAS Perubahan karena syarat untuk dapat membuat Buku Kas Umum (BKU) bulan September harus terlebih dahulu menyusun dan mengajukan pengesahan RKAS Perubahan Pengajuan pengesahan RKAS paling lambat pada tanggal 12 Desember 2O23 (terlampir)


Sehubungan dengan Nota Dinas tersebut diatas maka dapat disampaikan hal-hal sbb:

1. Bahwa pada dasarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sudah beberapa kali mengingatkan satuan pendidikan agar segera menyusun RKAS Perubahan sebagai syarat untuk penyusunan BKU Bulan September s.d Desember 2023 baik pada saat rakor maupun melalui Nota Dinas. Untuk itu bagi satuan pendidikan yang belum mengajukan RKAS Perubahan s.d Akhir Desember 2023 maka pada Tahun 2024 ini tidak dapat mengajukan RKAS Perubahan yang berakibat tidak dapat menyusun BKU bulan September s.d Desember 2023.  

2. Satdikmen dan satdiksus yang tidak dapat dilaporkan pada BKU September sampai dengan Desember akan dianggap SILPA dan pencairan tahap 1 tahun 2024 akan dipotong sejumlah saldo BKU bulan Agustus.


Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih

TIM BOS DISDIKBUD JATENG

--------------------------------------------------

Pangapunten Link kawulo gantos 


s.id/RINGKASBOSREGSM2THP22023CD8


Link Cabdin



meniko ingkang link Cabdin nggih. nanti laporan di buat jadi 1 folder diberi nama sekolah diupload di link Cabdin dan email dinas induk. suwun. bisa di kirimkan ke Bendahara BOS Reguler SMK Negeri dan Swasta Kota Magelang 😊🙏🙏