nuwun sewu, ijin menyampaikan point2 hasil rakor kemarin..mungkin teman2 SMK/SMA Swasta belum dapat info ini
ARKAS Perubahan
1. tahun 2025 diperbolehkan lintas kode akun belanja dengan syarat paling lambat tgl 15 Agustus sudah di ajukan perubahan nya.
2. dimohon tiap sekolah agar membuat perencanaan dengan matang dan tidak melakukan pergeseran lebih dari 2 kali sebelum perubahan, sehingga dapat memaksimalkan jatah pergeseran yaitu 3 kali dalam setahun. (3 x pergeseran dan 1 x perubahan)
3. info terkait perpajakan, tahun 2025 akan menggunakan coretax sebagai pengganti djponline dan sub-unit pajak (ebupot)
4. guru pembina ekstra dari dalam tidak boleh diberi honor meskipun gtt/ptt, hanya boleh diberi konsumsi saat pembimbingan. prinsipnya dalam 1 SKPD tidak boleh ada honor, apabila pembina berasal dari 1 SKPD tetapi dr luar kabupaten maka berhak mendapat uang harian (tidak dipotong pajak) jangan honor!
5. alokasi transport silahkan dianggarkan harga pertalite.
untuk point ke 5 ini mau saya tanyakan lagi, barangkali saya salah dengar…atau bu @+62 856-2773-418 bisa menambahkan point ke 5 ini?
0 comments:
Post a Comment