Mhn maaf ijin sharing. Ketika cabdin I mengadakan zoom dg bagian perpajakan, disampaikan utk sumber dana BOS, jika konsumsi dlm bentuk box/dus, berapapun jumlahnya tidak dikenakan pajak. Tapi jika konsumsi disajikan misal prasmanan, maka tetap kena pajak.
0 comments:
Post a Comment